Setelah Pemerintah bersama-sama Lembaga Perwakilan (DPR) melahirkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka diperlukan pedoman atau tata cara terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana jaminan sosial, termasuk didalamnya Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah.
Hal ini mengingat bahwa setelah otonomi daerah berlaku, maka urusan kesehatan menjadi domain bagi pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Pemerintah dhi. Presiden menerbit Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah (Download Disini).
Selain itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri juga telah menerbitkan Surat Edaran 900/2280/SJ tanggal 5 Mei 2014 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Download Disini).
Yang tidak kalah penting ialah aturan terkait perlakukan akuntansi (pendapatan) atas penerimaan dana (kas) kapitasi di Rekening Kas yang menjadi bagian Rekening Kas Umum Daerah (meskipun secara rekening Bank terpisah dengan RKUD), akuntansi (belanja) atas penggunaan langsung, serta perlakukan atas sisa saldo Kas Dana Kapitasi, dapat merujuk pada Buletik Teknis SAP No. 14 tentang Kas (Lihat bagian 4.3 Penyajian Kas pada Neraca) (Download Disini).
No comments:
Post a Comment
:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas