Pendahuluan
Pengalaman adalah guru terbaik, dengan biaya berguru seringkali amat mahal. Entitas Pelaporan Laporan Keuangan (LK) Kepemerintahan nan cerdas tak perlu mengalami peristiwa pahit, belajar dari pengalaman pahit berakuntansi, dalam pengejaran LK auditan berstatus WTP.Entitas pelaporan LK dan entitas akuntansi dapat belajar dari pengalaman berakuntansi entitas kepemerintahan yang lain.
Informasi tentang Bunga Rampai Kasus Akuntansi Pemerintahan selalu diumumkan pada situs KSAP, bersama dengan Standar, Interpretasi, Buletin teknis dan produk-produk KSAP yang lain. Makalah mengupas terbitan KSAP tersebut di atas, sambil mohon maaf atas kedangkalan ringkasan tersaji. Teks lengkap beberapa buku bunga rampai kasus dapat diminta kepada KSAP. Apabila masyarakat tak memiliki informasi lengkap tentang pertanyaan publik pengguna Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) kepada KSAP dan tak mendapat informasi tentang jawaban KSAP kepada penanya, maka masyarakat pengguna SAP yang lain mungkin menanyakan kembali masalah yang sama. Masalah informasi asimetri tersebut dipecahkan dengan publikasi kumpulan surat masuk dan jawaban KSAP tersebut di atas. Berguru kepalang ajar bagai bunga kembang tak jadi, publikasi tersebut bermaksud mencegah suatu entitas pemerintahan melakukan kesalahan akuntansi yang serupa dengan kasus yang telah terjadi di entitas lain. Apabila SAP memberi wawasan konseptual, sebaliknya, bunga rampai studi kasus memberi contoh dan wawasan pandang praktik akuntansi pemerintahan secara lebih nyata bagi semua pemangku kepentingan. Terbitan bunga rampai kasus merupakan bukti kepedulian dan beralasan KSAP terhadap masalah praktik akuntansi pemerintahan, sambil melatih dan memberi contoh kepada seluruh pemangku kepentingan, bagaimana cara mencari jawaban masalah akuntansi yang dihadapi dalam PSAP, Interpretasi atau Buletin Teknis sedemikian rupa sehingga meningkatkan nilai guna c.q. frekuensi pemakaian produk-produk KSAP. Bagi KSAP sendiri, bunga rampai atau kumpulan kasus diharapkan meningkatkan konsistensi KSAP dalam menjawab atau menyelesaikan kasus yang muncul dan berkembang di masa depan, sebagai masukan dan bahan baku pembuatan PSAP baru, Interpretasi tambahan yang baru atau Buletin teknis baru atau revisi PSAP di masa depan, terutama untuk pertanyaan berulang atau masalah sejenis yang selalu ramai ditanyakan pemangku kepentingan. Bunga rampai studi kasus juga dapat digunakan sebagai bahan baku penyusunan sistem akuntansi bagi pemerintah pusat c.q. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Pemerintah Daerah, para perancang sistem akuntansi, dengan pembangunan sistem berorientasi pada bunga rampai kasus, temuan BPK dan mengatasi kesalahan akuntansi berulang. Apabila berbagai surat masuk menggambarkan kebingungan aplikasi teknis suatu paragraf standar, maka muncullah kebutuhan akan suatu buletin teknis.
Sinopsis Studi Kasus
- Kasus akuntansi terjadi pada era PP 24/2005 dan tahun pertama era PP 71/2010, sehingga dapat dikatakan seluruh masalah berada pada madzhab akuntansi berbasis kas menuju akrual.
- Sebagian masalah akuntansi termaktub pada surat-surat masuk berada pada ranah hulu akuntansi, misalnya ranah perbendaharaan dan penganggaran, bukan ranah akuntansi. Sebagian pertanyaan terkait pada legalitas transaksi, kepatuhan terhadap sistem anggaran, dan praktik atau realisasi anggaran.
- Sinopsis studi kasus disajikan sebagai berikut tidak mewakili ketepatan dan kelengkapan teks asli surat masuk dan surat jawaban, sehingga para pembaca makalah ini sebaiknya membaca teks lengkap yang tersedia di KSAP.
No.
|
Tanggal dan Tahun Surat Jawaban
|
Jenis Kasus
|
Pengirim
|
Pertanyaan atau Masalah
|
Jawaban KSAP
|
Rujukan Sumber Jawaban dan Keterangan
|
1
|
30 April
2007
|
Akuntansi
penerimaan dan pengeluaran kas
|
Dirjen
Perbendaharaan Kementerian Keuangan NKRI
|
Perlakuan
akuntansi & pelaporan dalam LK tentang Perjanjian Karya Production
Sharing (PKPS)
|
Perlakuan
penerimaan bagian pendapatan pemerintah dari PKPS diakui sebagai kewajiban
dengan judul “Pendapatan Migas yang Ditunda” karena masih harus diselesaikan
dengan (1)penerimaan unsur imbalan-jasa (fee) kegiatan hulu migas yang
menjadi hak BP Migas dan (2) penerimaan unsur-unsur yang harus dibayar
kembali (reimburse) kepada kontraktor PKPS.
|
PSAP 01
Paragraf 8
|
2
|
15 Agustus
2007
|
Koreksi
kesalahan atas pengembalian transfer BBN-KB dan kekurangan atas transfer dana
hasil pajak
|
Pemerintah
Provinsi Riau
|
Perlakuan
akuntansi atas penerimaan kas karena kelebihan pembayaran dana bagi hasil.
|
Jurnal
penerimaan atas kelebihan pembayaran dana bagi hasil adalah debet kas, kredit
pendapatan lain-lain.Jurnal pengakuan kurang bayar dianggarkan pada Pos Bagi
Hasil dari BBN-KB adalah debet Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran
Utang Jangka Pendek, kredit Utang Bagi Hasil BBN-KB.
Jurnal
pembayaran adalah debet Bagi Hasil Pajak Ke Kabupaten/Kota, kredit Kas.
|
PSAP 10
Paragraf 7
|
3
|
24 Maret
2008
|
Aset Tetap
|
Direktorat
BMN II DJKN Kementerian Keuangan
|
Penjelasan
tentang keabsahan penggunaan hasil penilaian AT tahun 2007 dan 2008 serta
kecukupan pembuatan Neraca Pemerintah Pusat tahun 2007 dan 2008 dan
pengungkapan tentang koreksi penyesuaian hasil penilaian AT pada CALK atas AT
yang diperoleh sebelum 31 Desember 2004.
|
Hasil
penilaian AT menggunakan nilai wajar tahun 2007 dan tahun-tahun selanjutnya
merupakan koreksi neraca awal 2004.
|
PSAP 07
Paragraf 28, PSAP 10 Paragraf 20.
|
4
|
28 Mei
2008
|
Investasi
|
DPKD
Kabupaten Lumajang
|
Penerimaan
dividen tunai dicatat sebagai debet Kas di Kas Daerah, kredit Pendapatan
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.Penerimaan dividen saham
dicatat sebagai debet Penyesuaian Modal Pemda, kredit Ekuitas Dana Investasi-
Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang.
|
Dividen
diterima dalam bentuk tunai dicatat dengan mendebet akun Kas, mengkredit akun
Pendapatan.Dividen diterima dalam bentuk saham tidak perlu dicatat sebagai
pendapatan atau pengeluaran pembiayaan.
|
PSAP 02
Paragraf 8
|
5
|
22 Oktober
2008
|
Investasi
|
Sekretariat
Daerah Provinsi DKI Jakarta
|
Penyertaan
Modal Pemerintah Provinsi DKI dicatat dengan Metode Biaya
|
Kepemilikan
20 % ke atas menggunakan metode ekuitas
|
PSAP Nomor
6 Paragraf 33, 34 dan 37
|
6
|
22 Mei
2009
|
Aset Tidak
berwujud
|
Lembaga
Administrasi Negara
|
Akuntansi
hasil kajian dan /atau penelitian bermanfaat ekonomi dan/atau sosial masa
depan
|
Hasil
kajian dan /atau penelitian bermanfaat ekonomi dan/atau sosial masa depan
dikapitalisasi sebagai aset tidak berwujud (ATB) dengan syarat kejelasan:
1. Penerima manfaat
2. Aset digunakan oleh entitas atau
pihak lain
3. Jangka waktu manfaat
|
PSAP 01
tentang definisi ATB, Bultek 01 (Neraca Awal Pemerintah Pusat)
|
7
|
28 Mei
2009
|
Kas Selain
Uang Persediaan di Bendahara Pengeluaran
|
Direktorat
APK DJPBN Kementerian Keuangan
|
Perlakuan
akuntansi atas pengelolaan Kas selain Kas berasal dari Uang Persediaan.
|
Kas di
Bendahara Pengeluaran yang bukan berasal dari Uang Persediaan dilaporkan
sebagai komponen kas dalam Neraca, misalnya di bawah judul “Kas Lainnya di
Bendahara Pengeluaran” dengan akun lawan “Pendapatan yang Ditangguhkan” atau
“Kewajiban pada Pihak Lain”.
|
Buletin
Teknis 01, PSAP 01 Paragraf 8, 62 dan 63.
|
8
|
25
November 2009
|
Konstruksi
Dalam Pengerjaan, bangunan penahan lumpur
|
Direktur
BMN II, Bapel-BPLS Sidoarjo
|
Pencatatan
tanggul dalam proses tenggelam, penghapusan pencatatan bagian tanggul yang
telah tenggelam, nilai tanggul.
|
1. Pembangunan tanggul dicatat
sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan.
2. Serah terima AT tanggul diakui
dengan mereklasifikasi KDP sebagai AT sesuai PSAP 07 Paragraf 16 dan PSAP 08
Paragraf 15.
3. Pemulihan bagian AT tanggul yang
tenggelam melalui Belanja Pemeliharaan, sesuai Buletin Teknis SAP Nomor 4,
karena itu tidak dikapitalisasi
|
PSAP 07
Paragraf 16, PSAP 08 Paragraf 15, Bultek PSAP Nomor 4
|
9
|
7 April
2010
|
Penerimaan
Kas
|
Sekretariat
Daerah Kabupaten Lumajang
|
Akuntansi
penerimaan bagian hasil dari kontrak bagi-hasil yang tidak berlaku.
|
Penerimaan
bagian hasil tanpa landasan hukum kontraktual dicatat dengan mendebet “ Kas
yang Dibatasi Penggunaannya” dan mengkredit “Kewajiban Kontinjensi”
|
PSAP 01
Paragraf 8
|
10
|
15 Juli
2010
|
Kas
|
BPKD
Provinsi DKI Jakarta
|
Penggunaan
kas secara pribadi oleh Bendahara Pengeluaran
|
Kas
digelapkan bendahara dijurnal dengan mendebet Piutang Pemerintah dan
mengkredit Kas sebesar penggelapan
|
PSAP 10
Paragraf 5 dan 11
|
11
|
1
September 2010
|
Belanja,
Piutang
|
Dirjen
Perbendaharaan Kementerian Keuangan
|
Perlakuan
akuntansi kredit-program berbasis bagi-risiko kredit-macet
|
1. Tagihan bank untuk risiko terjadi
sebesar bagian tanggung jawab pemerintah sesuai kontrak bagi-risiko, dibayar
melalui APBN dan dicatat sebagai pengeluaran kas untuk belanja subsidi.
2. Pembayaran jaminan kredit macet
diakui sebagai pengeluaran kas.
3. Pendapatan bunga bagian pemerintah
dicatat dengan debet piutang bunga, kredit pendapatan bunga bagi-risiko,
diakui secara akrual pada saat debitur bank membayar bunga kepada bank.
|
PSAP 01
Paragraf 08, PSAP 02 Paragraf 08, Buletin Teknis Nomor 4.
|
12
|
6 Oktober
2010
|
Kebijakan
Akuntansi
|
DPPKAD
Kabupaten Temanggung
|
Penyimpangan
kebijakan akuntansi dari PSAP, pisah batas Bendahara Penerimaan dan Kas Umum
Daerah, status Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Tambah Uang Persediaan
pada Bendahara Pengeluaran.
|
1.
Kebijakan akuntansi entitas harus berada dalam koridor PSAP.2. Uang
Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Tambah Uang Persediaan bukan bagian KUD.
|
PSAP 01,
PSAP 02
|
13
|
6 Oktober
2010
|
Uang
Pengganti
|
Komisi
Pemberantasan Korupsi
|
Uang
pengganti disajikan pada neraca KPK sebagai aset lain-lain.
|
Pada saat
uang pengganti diputuskan hakim, Uang Pengganti dicatat sebagai piutang dan
dilaporkan dalam neraca, diungkapkan pada CALK.Piutang Uang-pengganti dihapus
buku ketika dilunasi terpidana, ketika harta terpidana disita, ketika
terpidana telah terpenjara sebagai substitusi uang-pengganti.
|
Kerangka
Konseptual (KK) Paragraf 39-42, PSAP 02 Paragraf 22 dan 31, PP 24 tahun 2005
|
14
|
6 Oktober
2010
|
Piutang,
Investasi, Aset Tetap
|
DKPKAD
Kabupaten Nganjuk
|
Penghapusan
piutang tak tertagih, penerimaan dividen, penilaian, penyusutan dan
penghapusan AT
|
Hapus-tagih
secara hukum perdata menyebabkan hapus-buku piutang.Pengakuan Piutang TP/TGR
berbasis SKTM atau surat ketetapan instansi berwenang.
Dividen
saham diterima tidak menambah nilai investasi.
Penerimaan
kembali sisa dividen-saham dalam bentuk uang dicatat dengan mendebet KUD dan
mengkredit pendapatan.
Revaluasi
AT dilakukan untuk pembentukan neraca awal sesuai PSAP 07 Paragraf 58.
Penghapusan
AT sesuai substansi AT rusak berat atau hilang dengan atau tanpa surat
keputusan penghapusan pengelola barang sesuai PP 6 Pasal 43 (2) tahun 2006,
diungkapkan pula pada CALK.
|
Buletin
teknis SAP Nomor 06, PP 14 tahun 2005,PSAP 06 Paragraf 37,PSAP 07 Paragraf 58,
PP 6 tahun 2006 Pasal 43(2)
|
15
|
21 Oktober
2010
|
LAK,
Belanja
|
Provinsi
Kalimantan Timur
|
Konsolidasi
LAK BLUD pada LK Pemda,
|
1. LAK BLUD tidak dikonsolidasi
kepada LAK Pemda.
2. Pengadaan Pemda / SKPD untuk
diserahkan kepada masyarakat masuk belanja barang.
3. Anggaran SKPD bagi pembangunan AT
pemerintah pusat masuk belanja hibah Pemda.
|
PSAP 03
Paragraf 12, Buletin Teknis SAP Nomor 04
|
16
|
11 Januari
2011
|
Investasi
|
Ditjen
Kekayaan Negara-Kementerian Keuangan
|
Akuntansi
penerimaan dividen BUMN & PT
|
1. Penerimaan pendapat dividen atas
investasi dengan kepemilikan kurang dari 20% berbasis metode biaya dicatat
dengan mendebet Kas dan mengkredit Pendapatan Investasi.
2. Penerimaan pendapat dividen atas
investasi berbasis metode ekuitas dicatat dengan debet Kas dan kredit Investasi.
3. Dividen berbentuk saham tidak
menambah investasi.
|
PSAP Nomor
06
|
17
|
8 Februari
2011
|
Aset Tetap
|
Bapel-BPLS
Sidoarjo
|
Akuntansi
terkait status kepemilikan tanggul yang dibangun di atas tapak tanggul pada
tanah dengan status kepemilikan yang belum ditetapkan.
|
Tanggul
dicatat sebagai Aset Tetap (AT) dan disajikan pada neraca BPLS
|
PSAP 07
Paragraf 20 dan 22, Buletin Teknis 09
|
18
|
10
Februari 2011
|
Investasi,
Kas di Bendahara Pengeluaran, Aset Tetap
|
DPPKAD
Kota Tangerang Selatan
|
Pengakuan
AT dengan nilai di bawah batas minimal kapitalisasi.
|
Perolehan
jenis AT dengan nilai di bawah batas minimal kapitalisasi tidak diakui
sebagai AT, tidak disajikan sebagai komponen neraca, diungkapkan pada CALK.
|
Buletin
Teknis 09
|
19
|
18
Februari 2011
|
Aset
Tetap, Pendapatan
|
BPKD
Provinsi DKI Jakarta
|
Akuntansi
penerimaan aset dari PKS, Hibah, Fasos Fasum dll.
|
Transfer
hak tanpa syarat adalah AT berasal dari sumbangan, perpindahan hak secara
hukum dengan akta hibah atau Berita Acara Serah Terima adalah basis pengakuan
AT.AT diperoleh dari kontrak Bangun-Kelola-Serah (BKS) atau
Bangun-Serah-Kelola (BSK) diakui sebagai aset lain.
Barang
rampasan berjenis aset tetap diakui saat perampasan sebagai debet AT, dengan
kredit Pendapatan.
|
PSAP 07
Paragraf 18,PSAP 02 Paragraf 63 Lampiran II PP 71/2010
|
20
|
14 April
2011
|
Investasi
|
Pemerintah
Kota Bandung
|
Akuntansi
penyertaan modal dengan metode ekuitas atau biaya
|
Penyertaan
modal Pemda dengan pengaruh signifikan Pemda menggunakan metode
ekuitas.Kepemilikan di atas 20% menggunakan metode ekuitas.
Kepemilikan
nonpermanen dengan metode nilai-realisasi-bersih.
Kerugian
bagian investasi pemerintah dapat menyebabkan nilai investasi negatif
dilaporkan nihil pada neraca –sampai bagian laba tahun-tahun selanjutnya
menutup nilai negatif investasi tersebut- bila pemerintah sebagai investor
tidak mempunyai kewajiban hukum atau konstruktif terhadap investee.
Kerugian
bagian investasi pemerintah dapat menyebabkan nilai investasi negatif
sepanjang pemerintah mempunyai kewajiban hukum / konstruktif terhadap
investee.
|
PSAP 06
Paragraf 33(b), IPSAS 07 Paragraf 35 dan 36
|
21
|
27 April
2011
|
Kas
|
Biro
Keuangan Setda Nusa Tenggara Barat
|
Akuntansi
SP2D, transfer, sisa Rekening Kas Daerah, dan perbedaan saldo kas
|
Jurnal
pengeluaran kas dilakukan pada saat penerbitan/ penyerahan SP2D kepada bank
untuk langsung dicairkan.
|
PSAP 02
Paragraf 31 dan 56, PSAP 01 Paragraf 8, PSAP 03 Paragraf 8, PP 58 tahun 2005.
|
22
|
31 Mei
2011
|
Investasi
Non Permanen
|
Kementerian
Dalam Negeri
|
Investasi
non permanen dana bergulir
|
Investasi
non permanen dana bergulir dicatat sebagai pengeluaran pembiayaan atau
pemberian pinjaman/kredit
|
PSAP 06
Paragraf 16(c) dan 21, Buletin Teknis SAP Nomor 07
|
23
|
29 Juli
2011
|
Aset Tidak
Berwujud
|
PPATK
|
Akuntansi
perolehan dan perpanjangan lisensi
|
Perolehan
lisensi ber-masa-manfaat lebih dari 12 bulan dikapitalisasi sebagai ATB dan
diamortitasi sepanjang umur ekonomis lisensi.
|
PSAP 01
Lampiran II PP 71 tahun 2010 Paragraf 8, Buletin Teknis 01, PSAP 01 Paragraf
39
|
24
|
10 Agustus
2011
|
Investasi
|
DPPKD Kota
Cilegon
|
Akuntansi
dana Jamkesos dan deposito
|
1. Investasi Jamkesos dicatat dengan
metode ekuitas.
2. CALK menjelaskan manfaat ekonomi
& sosial dari investasi Jamkesos.
3. Deposito berjangka waktu 12 bulan
dan/atau dapat diperpanjang secara otomatis dicatat dan dilaporkan sebagai
investasi jangka pendek, risiko dan informasi lain diungkapkan pada CALK.
|
PSAP 06
Paragraf 34, PSAP 06 Paragraf 20 (A), PSAP 06 Paragraf 12 Lampiran II PP
Nomor 71 tahun 2010.
|
25
|
10 Agustus
2011
|
Aset Tetap
|
Bapel-BPLS
Sidoarjo
|
Pengerukan
lumpur sungai dibiayai belanja modal dan masuk Konstruksi Dalam Pengerjaan.
|
Pengerukan
lumpur sungai dan agitasi endapan untuk mempertahankan tanggul tidak dapat
diakui sebagai aset tetap.KDP harus dihapus buku, pengeluaran pengerukan
sungai selanjutnya tak perlu diakumulasi dalam akun KDP.
|
PSAP 07
Paragraf 16 Lampiran II PP No.71 tahun 2010, PSAP 10 Paragraf 20 Lampiran II
PP No.71 tahun 2010
|
26
|
10 Agustus
2011
|
Belanja
|
Biro
Keuangan Setda Nusa Tenggara Barat
|
Kewajiban
kepada pihak ketiga yang telah melaksanakan tugasnya
|
Kewajiban
kepada pihak ketiga yang telah melaksanakan tugasnya dianggarkan sebagai
belanja modal, barang atau jasa
|
|
27
|
18 Agustus
2011
|
Investasi
Jangka Pendek
|
Direktorat
APK DJPBN Kementerian Keuangan
|
Klasifikasi
transaksi pembelian/ penjualan SBN dalam rangka stabilisasi SBN sebagai
transaksi non anggaran, akuntansi opsi perpanjangan SBN, reklasifikasi SBN
berdasar perubahan fungsi SBN
|
Klasifikasi
transaksi pembelian/penjualan SBN dalam rangka stabilisasi SBN sebagai
transaksi non anggaran tergolong investasi jangka pendek.
|
PSAP 06
Paragraf 10 PP 71 tahun 2010 Lampiran II
|
28
|
28
September 2011
|
Bantuan
Sosial, Dana Bergulir
|
Ditjen
Perikanan Budidaya Kementerian KP
|
Dana
bergulir dikelompokkan pada investasi non permanen, pengeluaran dana bergulir
tergolong pengeluaran pembiayaan c.q. pinjaman/kredit, dilaporkan dalam
neraca sebagai piutang yang ditagih lalu disalurkan (digulirkan)
kembali.Bansos adalah transfer uang, barang atau jasa kepada masyarakat
berisiko sosial.
Dana
Penguatan Modal (DPM) adalah jaminan atas kredit anggota Unit Pelayanan
Pengembangan (UPP), disimpan pada beberapa bank pelaksana dengan rekening
atas nama UPP. DPM dikembalikan pembudidaya penerima, lalu digulirkan kembali
kepada pembudi daya lain, karena itu DPM bukan bantuan sosial namun adalah
dana bergulir.
|
PSAP 06
Paragraf 16 PP 71 tahun 2010 Lampiran II, Buletin Teknis 10 tentang
Bansos.
|
|
29
|
28
September 2011
|
Aset Tetap
|
Direktorat
APK DJPBN Kementerian Keuangan
|
Akuntansi
overhaul (reparasi besar berkala) aset tetap.
|
Overhaul
aset tetap KKKS dapat dikapitalisasi sepanjang memperpanjang masa manfaat,
meningkatkan manfaat ekonomis masa depan dengan peningkatan kapasitas,
kualitas produksi & standar kerja, dan memenuhi syarat minimum
kapitalisasi entitas yang bersangkutan.
|
PSAP 07
Paragraf 50-55
|
30
|
19 Oktober
2011
|
Kebijakan
Akuntansi
|
Provinsi
Kalimantan Barat
|
Akuntansi
aset tetap dan inventaris, aset terjual, aset diterima, aset lain, investasi
berbasis metode ekuitas, persediaan, koreksi nilai aset neraca awal,
akuntansi UYHD, DBH, akuntansi pemeliharaan, akuntansi piutang.
|
1. AT telah diterima & dikuasai
Pemda diakui sebagai AT Pemda.
2. Aset diperoleh untuk dihibahkan
dicatat sebagai persediaan tanpa memedulikan jadual hibah.
3. Aset telah diserahkan dikeluarkan
dari catatan kepemilikan aset dan neraca tak memedulikan kelengkapan surat
serah-terima.
4. Bagian AT tak digunakan sendiri
tergolong aset lain.
5. Rumah dinas terjual dikeluarkan
dari catatan kepemilikan aset dan neraca tak memedulikan pelunasan atau
cicilan.
6. Aset pada neraca awal yang masih
bernilai Rp.1,00 dinilai dengan nilai wajar sebagai koreksi neraca awal.
7. Investasi berbasis metode ekuitas
mencakup seluruh ekuitas termasuk cadangan umum.
8. Pedoman sistem & prosedur Pemda
mencakup akuntansi AT termasuk inventaris Pemda dan akuntansi persediaan.
9. Pemeliharaan jalan tidak
dikapitalisasi sesuai Bultek 04.
10. Sisa UYHD belum disetor sampai
tahun selanjutnya dicatat sebagai kas di Bendahara Pengeluaran.
11. Piutang tak tertagih tetap
tercatat sebagai piutang.
12. Kelebihan/kekurangan Dana Bagi
Hasil dicatat pada akun Piutang Dana Bagi Hasil / Utang Dana Bagi Hasil.
|
PSAP 06,
PSAP 07, Buletin Teknis 04
|
31
|
20 Oktober
2011
|
Belanja
|
Kementerian
Sekretariat Negara
|
Akuntansi
belanja bantuan sosial
|
Bantuan
APBN kepada Palang Merah Indonesia dan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
tidak dapat dialokasikan pada akun belanja Bantuan Sosial
|
Buletin
Teknis SAP Nomor 10
|
32
|
8 Desember
2011
|
Dana
Bergulir
|
Kementerian
Koperasi dan UKM
|
Akuntansi
bantuan perkuatan bagi usaha mikro dan Kecil
|
Akuntansi
bantuan perkuatan kepada koperasi, usaha mikro dan kecil dalam bentuk
disalurkan kepada masyarakat, ditagih, disalurkan kembali harus dicatat
sebagai Dana Bergulir, disajikan sebagai komponen Investasi Jangka Panjang
Non Permanen dalam neraca Kementerian Koperasi dan UKM.
|
PSAP 6
Paragraf 16 PP 71 Tahun 2010, Lampiran II
|
33
|
20
Desember 2011
|
Aset
Tetap, ATB, Investasi
|
DPPKAD
Kabupaten Nganjuk
|
Pencatatan
AT tak mempunyai nilai ekonomis, software, lisensi, hak paten, investasi PDAM
dan akuntansi pelunasan hutang PDAM melalui APBD Kabupaten Nganjuk.
|
Aset
disajikan dalam neraca sepanjang memenuhi ketentuan SAP tentang
aset.Investasi negatif merujuk IPSAS 07 dan Jawaban KSAP 14 April 2011 kepada
Walikota Bandung.
|
Peraturan
Menteri Dalam negeri 17 tahun 2007, PP 71 Tahun 2010, surat KSAP
S-22/K.1/KSAP/IV/2011 tanggal; 14 April 2011.
|
Kesimpulan
Disimpulkan bahwa para pelaku akuntansi kepemerintahan pada umumnya menemukan masalah praktik berakuntansi pada investasi, dividen, aset tetap berwujud dan tidak berwujud, anggaran, piutang, subsidi, bantuan sosial, dan masalah koreksi kesalahan akuntansi.Terdapat sekitar 9 kasus akuntansi terkait investasi, antara lain tentang basis akuntansi penyertaan modal (kasus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ditjen Kekayaan Negara-Kementerian Keuangan, Pemerintah Kota Bandung), akuntansi dividen saham (kasus Nganjuk dan Ditjen Kekayaan Negara-Kementerian Keuangan), penerimaan kembali sisa dividen-saham dalam bentuk tunai (kasus Kab. Nganjuk), investasi negatif (kasus Kab. Nganjuk, Pemerintah Kota Bandung), Investasi non permanen dalam bentuk dana bergulir (kasus Kementerian Dalam Negeri), investasi Jamkesos (kasus DPPKD Kota Cilegon), dan klasifikasi investasi untuk stabilisasi SBN (kasus Direktorat APK DJPBN Kementerian Keuangan).
Terdapat sekitar 8 buah kasus akuntansi terkait aset tetap tentang koreksi nilai AT pada neraca awal 2004 yang dilakukan pada tahun buku 2007 dan 2008 (kasus Direktorat BMN II DJKN Kementerian Keuangan), Revaluasi AT, penyusutan dan/atau penghapusbukuan AT (kasus Kab. Nganjuk), AT dibangun di atas tanah belum milik entitas pelaporan LK dan kapitalisasi biaya pengerukan lumpur pada KDP (kasus Bapel-BPLS Sidoarjo), syarat pengakuan AT berasal dari sumbangan atau hibah (kasus BPKD Provinsi DKI Jakarta), dan kapitalisasi biaya overhaul AT yang memenuhi syarat kapitalisasi (kasus Direktorat APK DJPBN Kementerian Keuangan).
Terdapat sekitar 5 buah kasus akuntansi terkait kas berlatar belakang akuntansi anggaran dan anggaran berbasis kas, terkait pendapatan migas yang ditunda dan masih harus diselesaikan, akuntansi kas selain Uang persedian pada Bendahara Pengeluaran, akuntansi penerimaan kas tanpa landasan hukum atau kontrak (Kasus Kab. Lumajang), akuntansi kehilangan kas (kasus Provinsi DKI Jakarta), perbedaan saldo bank dan saldo kas pemerintah karena jurnal pengeluaran kas dilakukan pada saat penerbitan SP2D, namun tidak langsung dicairkan pada bank (kasus Setda Nusa Tenggara Barat).
Terdapat sekitar tiga buah kasus akuntansi terkait akuntansi aset tetap tidak berwujud (ATB) berupa kapitalisasi hasil kajian dan/atau penelitian (kasus LAN), akuntansi perolehan dan perpanjangan (kasus PPATK), software, lisensi dan hak paten (kasus DPPKAD Kabupaten Nganjuk).
Terdapat sekitar tiga buah kasus piutang berupa pendapatan bagian bunga kredit-program berbasis bagi-risiko (kasus Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan), piutang Uang Pengganti (kasus KPK), piutang TP/TGR (kasus DKPKAD Kabupaten Nganjuk).
Terdapat sekitar dua kasus belanja terkait belanja subsidi untuk pengeluaran kas pemerintah untuk memenuhi kontrak kredit-program bagi-risiko kasus Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan), anggaran belanja modal, barang atau jasa untuk melunasi kewajiban kepada pihak ketiga yang telah membereskan tugasnya (kasus Biro Keuangan Setda Nusa Tenggara Barat).
Terdapat sekitar dua buah kasus tentang dana bantuan sosial, dana bergulir (kasus Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian KP) dan bantuan APBN kepada Palang Merah Indonesia serta Akademi Ilmu Pengetahuan (kasus Kementerian Sekretariat Negara), akuntansi investasi jangka panjang nonpermanen bagi dana bergulir (kasus Kementerian Koperasi dan UKM).
Terdapat sebuah kasus akuntansi terkait koreksi kesalahan yaitu kasus kesalahan atas pengembalian transfer BBN-KB dan kekurangan atas transfer dana hasil pajak (kasus Pemerintah Provinsi Riau).
KSAP telah menerbitkan beberapa buku tentang kasus-kasus akuntansi, dalam buku Bunga Rampai Studi Kasus periode-periode tertentu.
Link SAP
No comments:
Post a Comment
:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas