Wednesday, May 22, 2013
Tiga Pesan Presiden pada Menkeu Baru
Jakarta, 21/05/2013 MoF (Fiscal) News - Ada tiga hal penting yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Muhamad Chatib Basri. “Ada tiga hal yang disampaikan Bapak Presiden ketika beliau memanggil saya kemarin sebelum memutuskan untuk mengangkat saya sebagai Menteri Keuangan,” demikian disampaikan Menkeu Muhamad Chatib Basri dalam acara serah terima jabatan Menteri Keuangan pada Selasa (21/5) di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta.
Yang pertama, jelasnya, presiden berpesan untuk tetap menjaga fiskal yang berhati-hati. “Saya kira ini menjadi anchor, menjadi jangkar dari kebijakan keuangan ke depan, dan ini adalah satu hal yang sangat penting karena dalam situasi keuangan global yang tidak pasti ini, salah satu hal yang menjadi fondasi utama adalah stabilitas makro,” jelasnya. Stabilitas makro, lanjutnya, hanya dapat dikawal jika defisit anggarannya masih berada pada zona yang aman dan berhati-hati. “Jadi dari sini, presiden berpesan bahwa salah satu tugas Menteri Keuangan adalah menjaga fiskal disiplin,” ujarnya.
Kedua, mejaga agar target pertumbuhan ekonomi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 tercapai. Menurut Menkeu, untuk mempertahankan pertumbuhan eknomi tetap berada pada level 6,2 persen, maka sumber-sumber pertumbuhan harus dijaga, termasuk konsumsi rumah tangga, pengeluaran pemerintah dan investasi. “Dalam kaitan ini presiden berpesan bahwa perlu dipikirkan mengenai skema-skema atau insentif yang menjamin bahwa fiskal itu bisa mendukung pola investasi yang ada,” paparnya. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan pada level yang telah ditargetkan. “Ini tidak mudah, karena di satu sisi fiskal harus dijaga dengan kehati-hatian, di sisi lain perlu dipikirkan skema-skema insentif untuk mendukung investasi,” jelas Menkeu.
Yang ketiga, penciptaan lapangan pekerjaan dan pengurangan kemiskinan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. “Saya kira tujuan akhir dari pembangunan pada akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat, dan kalau kita berbicara mengenai kesejahteraan masyarakat, itu berarti penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan,” papar Menkeu. Oleh karena itu, investasi harus diarahkan pada sektor yang berorientasi pada penciptaan lapangan pekerjaan. “Karena itu, struktur budget, struktur anggaran, struktur fiskal harus juga membantu untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, termasuk di dalam investasi-investasi yang ada,” jelasnya.(wa)
sumber: depkeu.go.id
Ketua BPK: Jangan bicara kasus, tapi pentingkan sistemnya!
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo menegaskan pentingnya membuat suatu sistem untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas. “Jangan bicara kasus. Mebicarakan kasus itu tidak menyelesaikan masalah. Mari kita pentingkan sistem. Sistem ini menguji kepatuhan peraturan perundang-undangan, sedangkan kasus menguji pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yang ditimbulkan hanya single effect,” ujarnya dalam Dialog Terbuka bertema Peran BPK dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Sistem Informasi, yang berlangsung di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, 21 Mei 2013.
Terkait dengan pentingnya sistem, BPK mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas melalui sistem monitoring. Menurut Ketua BPK, tidak adanya monitoring dapat menumbuhkan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). “Mampukah BPK mewujudkan pemerintahan yang benar-benar transparan dan bisa dipertanggungjawabkan? Munculnya KKN akibat adanya niat dan kesempatan. Karena monitoring kita lemah, maka dapat terjadilah KKN,” paparnya.
Supaya monitor kuat, harus ada dasar hukum, sinergi, dan konsisten. Pasal 10 UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, menjadi dasar hukum atas berlangsungnya monitoring. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa BPK berwenang untuk meminta data/dokumen kepada pengelola dan penanggung jawab keuangan negara. Payung hukum ini memungkinkan terjadinya sinergi.
“Kita harus bersilaturahim. Masing-masing APBN/APBD pasti memiliki anggaran TI. Output dari anggaran itu akan disatukan di pusat data Indonesia, yang disebut Sinergi Nasional Sistem Informasi, yaitu bagaimana menyatukan Indonesia dalam sistem,” jelas Ketua BPK di hadapan 250 peserta Dialog Terbuka yang terdiri dari mahasiswa pascasarjana USU maupun universitas lain di wilayah Medan, pemda provinsi dan kota, pers, serta pejabat di lingkungan BPK RI.
Hal ketiga untuk mendukung kuatnya monitoring adalah konsisten. Meskipun BPK memiliki kewenangan untuk menarik data, BPK melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama dengan para stakeholders. “Kalau ketiganya baik dan berjalan, maka akan terwujud transparansi dan akuntabilitas. Orang akan terpaksa untuk patuh. Kalau sudah transparan dan akuntabel, akan ada kepastian hukum, lalu KKN akan hilang secara sistemik,” tambahnya.
Moderator pada dialog terbuka adalah Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, dan dihadiri juga oleh Auditor Utama KN V BPK, Heru Kreshna Reza, Plt. Walikota Medan, Dzulmi Eldin, Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK, Bahtiar Arif, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Muktini, serta civitas akademika di lingkungan USU.
Menurut Sekretaris Jenderal BPK, universitas adalah pusat ilmu pengetahuan dan terkenal dengan kritik, saran, dan masukan yang tajam. “Kami hadir untuk menjelaskan peran BPK RI dan berharap mendapat masukan bagi perkembangan BPK RI ke depan dalam menjalankan peran dan tugasnya,” ungkap Hendar Ristriawan.
Dalam sambutannya, Rektor USU Syahril Pasaribu mengapresiasi partisipasi BPK dalam menyelenggarakan Dialog Terbuka ini, sebagai forum untuk memperoleh pemahaman atas peran dan tugas BPK dalam mendorong pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
sumber: BPK RI
Tuesday, May 21, 2013
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Salah satu sumber pendapatan asli daerah berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengalami beberapa perubahan sejak reformasi bergulir.
Pada dipenghujung era orde baru, dilahirkanlah Undang –Undang Nomor 18 Tahun 1997 (UU 18/1997) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU 18/1997 menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memungut pajak daerah di masa orde baru hingga masa transisi dan reformasi. Pada tahun 2000, muncul Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mengkoreksi sebagian dari UU 18/1997. Perubahan UU tersebut, merupakan konsekuensi atas pergerakan politik di Indonesia yang mendorong munculnya desentralisasi sebagai antitesis dari politik sentralisasi, yang selama ini dianut rezim orde baru.
Pada masa reformasi keuangan negara, dengan munculnya Undang-Undang Keuangan Negara No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU terkait pemerintah daerah yang baru, maka disahkanlah UU baru yang mengganti UU pajak daerah dan retribusi daerah zaman orde baru tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Labels:
download,
keuangan daerah,
pajak daerah,
retribusi daerah,
undang-undang
Tuesday, April 23, 2013
BPK RI Temukan Masalah Dalam Kebijakan dan Pengadaan Swasembada Daging Sapi
Badan Pemeriksa Keuangan RI menemukan masalah dalam kebijakan dan pengadaan swasembada daging sapi. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota BPK RI, Ali Masykur Musa, dihadapan para wartawan saat konperensi pers pada Rabu (10/4) di Kantor BPK RI, Jakarta.
Ditegaskan juga bahwa kebijakan dan blue print Pengadaan Swasembada Daging Sapi (PSDS) yang dibuat oleh Kementerian Pertanian tidak konsisten dan belum menunjukan kinerja yang baik dalam pengendalian impor daging sapi. Hal tersebut mengakibatkan tidak ada kepastian berapa yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan berapa yang disediakan oleh dalam negeri, sehingga data yang ada di dalam negeri tidak menjawab terhadap pasokan daging sapi yang sesungguhnya (tidak mencapai sasaran).
Selain itu, pelaksanaan kegiatan-kegiatan PSDS Tahun 2010 yang pendanaannya menggunakan sistem bantuan sosial ternyata tidak efektif menunjang pencapaian program PSDS. Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh BPK RI menemukan permasalahan antara lain pengendalian impor yang masih lemah yang terjadi pada periode s.d September 2011, yaitu kebijakan impor daging sapi, mulai penetapan kebutuhan impor daging sapi sampai dengan pemberian izin impor daging sapi dilakukan oleh Menteri Pertanian.
“Penetapan kebutuhan impor daging sapi dan pemberian kuota impor tidak berdasarkan blue print PSDS, tidak didokumentasikan dan tidak ada dasar perhitungannya, melainkan hanya berdasarkan kebijakan Menteri Pertanian”, ungkap Ali Masykur Musa.
Anggota BPK RI juga menyatakan, penyalahgunaan tidak hanya ada pada Kementerian Pertanian, tetapi juga ada pada Kementerian Perdagangan terkait Surat Persetujuan Impor (PI). BPK RI menemukan masalah pada pembebasan PPN. Pembebasan PPN atas impor daging sapi hanya menguntungkan pengusaha tetapi merugikan negara dan petani, sehingga pembebasan PPN tidak berjalan pararel dengan program swasembada daging.
Temuan BPK RI yang lain terkait program swasembada daging sapi adalah para importir diindikasikan dan diduga melakukan impor daging sapi tanpa Surat Persetujuan Pemasukan (SPP), memalsukan dokumen invoice dengan mengubah nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight), memalsukan Surat Persetujuan Impor (PI) daging sapi.
BPK RI juga menemukan bahwa impor daging sapi yang dilakukan oleh importir tidak melalui proses karantina, mengubah nilai transaksi impor (CIF) untuk dapat membayar bea masuk yang lebih rendah, kesalahan pengenaan tarif PNBP jasa tindakan karantina daging sapi serta belum adanya harmonisasi peraturan terkait pengklasifikasian jeroan sapi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Badan Karantina pertanian untuk keperluan impor.
sumber BPK.go.id
Sunday, February 24, 2013
OJK Bertekad Menjadi Lembaga Terpercaya
Semenjak terbentuk, segala upaya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mulai dari penataan sumber daya manusianya, hingga mencanangkan lima nilai yang menjadi prinsip strategis OJK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kelima nilai strategis OJK tersebut adalah integritas, profesionalisme, sinergi, inklusif dan visioner,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (21/2).
Muliaman berharap, seluruh pejabat dan pegawai OJK bisa menjalankan lima nilai strategis ini dalam aktifitas kesehariannya. Menurutnya, nilai-nilai strategis ini merupakan nilai utama yang menjadi karakter dari segenap insan OJK.
“Jangan hanya sekedar diucapkan dan ditandatangani saja,” ujar Muliaman dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, nilai integritas ini mencerminkan tindakan seluruh punggawa OJK secara objektif, adil dan konsisten, sesuai dengan kode etik dan kebijakan lembaga. Dalam nilai ini, kejujuran dan komitmen sangatlah penting. Untuk nilai profesionalisme, dibutuhkan sikap penuh tanggung jawab dalam bekerja dan memiliki komitmen yang tinggi dengan tujuan mencapai kinerja yang baik.
Nilai sinergi, lanjut Muliaman, harus tercermin dengan adanya sikap berkolaborasi secara produktif dan berkualitas dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder). Baikpemangku kepentingan di internal OJK maupun eksternal.
Menguraikan nilai inklusif, Muliaman mengajak seluruh pegawai dan pejabat OJK selalu mengedepankan keterbukaan. Kemudian menerima keberagaman pemangku kepentingan. Dalam nilai ini, kesempatan memperluas akses masyarakat terhadap industri keuangan juga sangat diperlukan.
Labels:
keuangan negara,
lembaga keuangan,
moneter,
OJK
Subscribe to:
Posts (Atom)
