Indonesia, demokrasi terbesar ketiga di dunia, telah memilih presiden baru. Pemerintah yang baru akan menghadapi pilihan-pilihan kebijakan yang sulit untuk mengatasi meningkatnya tekanan fiskal, serta menerapkan reformasi yang diperlukan guna memenuhi potensi ekonomi yang sangat besar.
Pertumbuhan PDB pada kuartal pertama 2014 mengalami moderasi lebih jauh, menjadi 5,2 tahun-ke-tahun, dari 5,7 persen tahun-ke-tahun pada kuartal sebelumnya. Tingkat pertumbuhan yang lebih lambat sebagian diakibatkan tindakan stabilisasi moneter dan nilai tukar yang telah dilakukan untuk memperkuat neraca anggaran dan meningkatkan tingkat kepercayaan investor. Namun, ekspor masih tetap lambat, sebagian akibat dampak larangan ekspor mineral mentah pada bulan Januari.
Proyeksi Bank Dunia untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2014 adalah 5,2 persen, sedikit di bawah proyeksi pada Maret 2014 sebesar 5,3 persen. Konsumsi
Saturday, August 23, 2014
Kata World Bank: Triwulanan perekonomian Indonesia, Juli 2014 "Pilihan sulit"
Labels:
apbd,
fiskal,
keuangan publik,
moneter,
negara,
pemerintah,
publik
Thursday, August 21, 2014
Utang RI pada IMF, LUNAS!
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku dalam 10 tahun
pemerintahannya telah berhasil melunasi utang Indonesia ke
International Monetary Fund (IMF). "Empat tahun lebih awal dari jadwal
yang telah disepakati," kata SBY dalam Pidato Kepresidenan di Gedung
DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, hari ini
Situs resmi SBY, www.presidenri.go.id menyebut, pada tahun 1998 utang Indonesia kepada IMF sebesar US$ 9,1 miliar dan pada tahun 2006 setelah dua tahun setelah memimpin Indonesia, Presiden SBY berhasil melunasi seluruh utang Indonesia ke IMF sebesar US$ 7,8 miliar.
Situs resmi SBY, www.presidenri.go.id menyebut, pada tahun 1998 utang Indonesia kepada IMF sebesar US$ 9,1 miliar dan pada tahun 2006 setelah dua tahun setelah memimpin Indonesia, Presiden SBY berhasil melunasi seluruh utang Indonesia ke IMF sebesar US$ 7,8 miliar.
Labels:
apbn,
keuangan negara,
keuangan publik,
pemerintah,
utang
Tuesday, August 19, 2014
Auditor Internal
Menurut Wikipedia: Audit internal merupakan suatu penilaian atas keyakinan, independen, obyektif dan aktivitas konsultasi yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi. Ini membantu organisasi mencapai tujuannya dengan membawa pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola.[1] Audit internal adalah katalis untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan efisiensi dengan memberikan wawasan dan rekomendasi berdasarkan analisis dan penilaian data dan proses bisnis. Dengan komitmen untuk integritas dan akuntabilitas, audit internal yang memberikan nilai kepada mengatur badan dan manajemen senior sebagai sumber tujuan saran independen. Profesional yang disebut auditor internal yang digunakan oleh organisasi untuk melakukan kegiatan audit internal.
Board Director The Institute of Internal Auditor pada tahun 1999 melakukan redefinisi terhadap internal auditing, yang dikutip oleh Akmal (2006) menjelaskan bahwa:
“Internal auditing adalah suatu aktivitas independen dalam menetapkan tujuan dan merancang aktivitas konsultasi (consuling activity) yang bernilai tambah (value added) dan meningkatkan operasi perusahaan. Dengan demikian internal auditing membantu organisasi dalam mencapai tujuan dengan cara pendekatan yang terarah dan sistematis untuk menilai dan mengevaluasi keefektifan manajemen resiko melalui pengendalian dan proses tata kelola yang baik"
Arsip Lama: dikutip dari bpkp.go.id
Terkait peran Auditor Internal dalam melaksanakan kegiatan assurance dan konsultasi secara independen dan objektif, maka terbitnya Peraturan Menteri Negara BUMN nomor PER-01/MBU/2011 merupakan suatu lompatan tinggi yang harus direspon dengan baik oleh Auditor Internal dan Organ Korporasi, khususnya pada BUMN.
Demikian disampaikan Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Ardan Adiperdana, dalam Seminar Nasional dan Kongres III Asosiasi Auditor Internal (AAI) yang diselenggarakan pada tanggal 23-24 November 2011 di Bali Agung Betawi Hotel Santika Premiere Jakarta. Seminar yang dihadiri oleh auditor internal yang berasal dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, BUMN dan Swasta, dibuka jam 8.30 oleh Direktur Kelembagaan AAI, Fuslihat Amri, mewakili Tanri Abeng selaku Ketua Tim Penasehat AAI.
Board Director The Institute of Internal Auditor pada tahun 1999 melakukan redefinisi terhadap internal auditing, yang dikutip oleh Akmal (2006) menjelaskan bahwa:
“Internal auditing adalah suatu aktivitas independen dalam menetapkan tujuan dan merancang aktivitas konsultasi (consuling activity) yang bernilai tambah (value added) dan meningkatkan operasi perusahaan. Dengan demikian internal auditing membantu organisasi dalam mencapai tujuan dengan cara pendekatan yang terarah dan sistematis untuk menilai dan mengevaluasi keefektifan manajemen resiko melalui pengendalian dan proses tata kelola yang baik"
Arsip Lama: dikutip dari bpkp.go.id
Terkait peran Auditor Internal dalam melaksanakan kegiatan assurance dan konsultasi secara independen dan objektif, maka terbitnya Peraturan Menteri Negara BUMN nomor PER-01/MBU/2011 merupakan suatu lompatan tinggi yang harus direspon dengan baik oleh Auditor Internal dan Organ Korporasi, khususnya pada BUMN.
Demikian disampaikan Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Ardan Adiperdana, dalam Seminar Nasional dan Kongres III Asosiasi Auditor Internal (AAI) yang diselenggarakan pada tanggal 23-24 November 2011 di Bali Agung Betawi Hotel Santika Premiere Jakarta. Seminar yang dihadiri oleh auditor internal yang berasal dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, BUMN dan Swasta, dibuka jam 8.30 oleh Direktur Kelembagaan AAI, Fuslihat Amri, mewakili Tanri Abeng selaku Ketua Tim Penasehat AAI.
Labels:
audit,
auditor,
bpkp,
keuangan daerah,
keuangan negara,
keuangan publik,
pemeriksa,
pemeriksaan
Pedoman Audit BPKP
Berdasarkan situs bpkp.go.id: Deputi Pengawasan Bidang
Penyelenggaraan Keuangan Daerah untuk melaksanakan salah satu fungsi
pengawasan sebagai internal auditor adalah melakukan audit dan telah
menghasilkan produk-produk yang menjadi pedoman untuk melakukan audit.
Produk-produk tersebut sebagai berikut :
- Pedoman Audit Dana Tugas Pembantuan
- Pedoman Audit Keuangan Dana Otsus
Labels:
audit,
keuangan,
keuangan daerah,
keuangan negara,
pedoman
Sunday, August 17, 2014
INTERPRETASI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN NOMOR 02 TENTANG PENGAKUAN PENDAPATAN YANG DITERIMA PADA REKENING KAS UMUM NEGARA/DAERAH
INTERPRETASI PERNYATAAN STANDAR
AKUNTANSI PEMERINTAHAN NOMOR 02 TENTANG PENGAKUAN PENDAPATAN YANG DITERIMA PADA
REKENING KAS UMUM NEGARA/DAERAH
Kutipan PSAP
Paragraf 21 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas Lampiran I Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan: Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Paragraf 22 PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Lampiran II PP Nomor 71
Tahun 2010 menyatakan: Pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Alasan Interpretasi:
Dalam penerapan Paragraf 21 dan 22 di atas, timbul pertanyaan apakah pendapatan yang diterima langsung oleh entitas pemerintah atau entitas lainnya yang belum disetor ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah (RKUN/RKUD), dan sering juga pendapatan tersebut tidak disetor ke rekening kas umum negara/daerah tetapi langsung digunakan oleh entitas yang menerimanya, dapat diakui sebagai Pendapatan-LRA Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Dalam praktik tidak semua pendapatan dalam bentuk kas diterima pada RKUN/RKUD, terdapat pendapatan kas yang diterima oleh entitas selain Bendahara Umum Negara/Daerah (BUN/BUD), bahkan ada yang langsung digunakan oleh Satuan Kerja (Satker)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Beberapa praktik terkait dengan penerimaan pendapatan yaitu:
Kutipan PSAP
Paragraf 21 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas Lampiran I Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan: Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Paragraf 22 PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Lampiran II PP Nomor 71
Tahun 2010 menyatakan: Pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Alasan Interpretasi:
Dalam penerapan Paragraf 21 dan 22 di atas, timbul pertanyaan apakah pendapatan yang diterima langsung oleh entitas pemerintah atau entitas lainnya yang belum disetor ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah (RKUN/RKUD), dan sering juga pendapatan tersebut tidak disetor ke rekening kas umum negara/daerah tetapi langsung digunakan oleh entitas yang menerimanya, dapat diakui sebagai Pendapatan-LRA Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Dalam praktik tidak semua pendapatan dalam bentuk kas diterima pada RKUN/RKUD, terdapat pendapatan kas yang diterima oleh entitas selain Bendahara Umum Negara/Daerah (BUN/BUD), bahkan ada yang langsung digunakan oleh Satuan Kerja (Satker)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Beberapa praktik terkait dengan penerimaan pendapatan yaitu:
- Pendapatan kas diterima satker/SKPD dan belum disetor ke RKUN/RKUD. Pada kondisi ini, satker/SKPD diharuskan menyetor seluruh pendapatan ke RKUN/RKUD sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan. Dalam kenyataannya, dapat terjadi pendapatan tersebut terlambat disetor, bahkan belum disetor ke RKUN/RKUD sampai tanggal pelaporan keuangan. Contoh: Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima oleh satker, pada akhir tahun pelaporan belum disetor ke RKUN.
Subscribe to:
Posts (Atom)