Pada tanggal 2 Mei 2012, Presiden telah menerbitkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang perpanjangan batas usia pensiun pemeriksa auditor, yaitu PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2012 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA.
Perpres Nomor 52 Tahun 2012 dapat didowload disini.
Mohon maaf link yang tertulis diatas rusak: Link Baru silahkan Klik Download Baru atau ini.
*Cara download: Klik link Download, tunggu 5 detik, klik "Lewati" atau "Skip" di pojok kiri layar Anda. Terima Kasih. Semoga Bermanfaat
Monday, June 18, 2012
Thursday, June 14, 2012
PMK 50 Tahun 2012 tentang Perubahan Iuran dan Manfaat Pensiun
Sekarang ada PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 50/PMK.010/2012 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN.
Kalo perlu silahkan download disini.
akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia
Kalo perlu silahkan download disini.
akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia
Wednesday, June 13, 2012
PMK Gaji 13 TA 2012
Filenya bisa di download DISINI jika browser Anda error dapat Anda coba dengan Link Ini.
*cara download, tinggal tekan link, tunggu sebentar, terus langsung klik tombol "skip" di pojok kanan atas.
Gaji 13 2012, PMK Gaji 13 2012, Peraturan Gaji 13 2012.
SENJATA APIP Menghadapi Perubahan Paradigma Perannya
Untuk menghadapi perubahan peran dari pemeriksaan menjadi konsultasi dan penjaminan mutu, seorang Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus memiliki senjata, demikian penekanan Kaper BPKP Lampung, Deni Suardini, dalam sambutan pembukaan Diklat Sertifikasi JFA Pembentukan Auditor Ahli yang dilaksanakan Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Senin, 11 Juni 2012. Diklat ini antara lain untuk meningkatkan kompetensi APIP, dan mengasah senjatanya.
Dalam mendukung program pemerintah yang tercermin dalam penyelenggaraan kepemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, peran APIP ditekankan pada konsultasi dan penjaminan mutu. Peran konsultasi dilaksanakan melalui kegiatan bimbingan teknis dan asistensi, sedangkan penjaminan mutu diwujudkan dalam kegiatan monitoring, riviu, audit, dan evaluasi.
Perubahan peran tersebut mempengaruhi perubahan mindset dan cultureset serta metodologi APIP. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu yang luas, keahlian yang mumpuni, dan integritas yang mulia. Kesemuanya itu merupakan senjata APIP dalam menghadapi tuntutan tugas, serta menghadapi perubahan paradigma. Yang antara lain meliputi penguasaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pengelolaan Manajemen Risiko, Proses Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. Pemahaman ketiga domain tersebut dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan secara efektif dan efisien; menjamin keandalan laporan keuangan pemerintah; pengelolaan aset secara tertib; kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; serta mengembangkan kemampuan deteksi dini (early warning) untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
Beliau menegaskan bahwa kunci sukses merubah paradigma baru APIP adalah berlandaskan hati nurani (god spot) sebagai mahkota pengawasan.
Diklat yang diikuti oleh 33 peserta dari APIP Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung tersebut, dihadiri oleh Kabag TU, Agus Purwoko selaku Ketua Penyelenggara, Kasubag Kepegawaian, Sugianto selaku Sekretaris Penyelenggara, dan beberapa pejabat struktural Perwakilan BPKP Lampung.
Sumber website BPKP
BPK Serahkan LHP Atas Laporan Keuangan Tahun 2011 Kemenhub
Selasa, 12 Juni 2012, Badan Pemeriksa Keuangan RI, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2011, di Kantor BPK RI, Jakarta. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, kepada Menteri Perhubungan, EE Mangindaan, didampingi oleh Anggota BPK, Moermahadi Soerja Djanegara.
BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2011. Dengan opini tersebut, BPK menilai Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2011 telah menyajikan secara wajar semua hal yang material, posisi keuangan Kementerian Perhubungan per tanggal 31 Desember 2011 dan realisasi anggaran yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecuali dampak dari disajikannya kas pada Badan layanan Umum (BLU), Piutang Bukan Pajak, aset tetap konstruksi dalam pengerjaan berupa tanah dan hutang pada pihak ketiga. Menurut BPK, ada sedikit penurunan kualitas laporan keuangan Kementerian Perhubungan yang dihasilkan dibandingkan tahun lalu, hal ini dikaitkan dengan bertambahnya masalah pengecualian dari tahun sebelumnya yang belum sepenuhnya dapat diselesaikan pada tahun 2011.
Selain menghasilkan opini atas kewajaran laporan keuangan, BPK juga menghasilkan laporan atas penelaahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan atas pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.
BPK berharap pimpinan Kementerian Perhubungan untuk menyusun rencana aksi agar kelemahan-kelemahan yang ditemui dalam pemeriksaaan laporan keuangan dapat segera diperbaiki dan dibenahi pada Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan tahun berikutnya. Rencana aksi harus meliputi kegiatan yang akan dilaksanakan dan waktu yang akan ditargetkan untuk mencapai output dari kegiatan tersebut.
Sumber website BPK RI
Subscribe to:
Posts (Atom)