Menipisnya
sekat antar negara akibat dari globalisasi perekonomian dunia menyebabkan pemerintah di negara manapun
tidak dapat menghindari penggunaan lebih dari
satu mata uang dalam transaksi keuangannya. Pemerintah dihadapkan pada
peristiwa yang membutuhkan transaksi
dalam mata uang asing, misalnya pada saat pemerintah harus membayar tagihan pihak ketiga atau
menerima pinjaman dan/atau hibah dari negara/lembaga
donor asing dalam mata uang selain Rupiah atau pelaksanaan tugas satuan kerja (satker) Perwakilan RI dan Satuan
Kerja Atase Teknis (Atnis) di luar negeri yang melakukan transaksi dengan menggunakan
mata uang setempat.
Perlakuan akuntansi
atas transaksi dalam mata uang asing pada akuntansi pemerintahan di Indonesia perlu
dibuatkan penjelasan teknis secara khusus atas pengaturan dalam Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2011
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), khususnya di dalam penerapan Basis Kas Menuju Akrual (Lampiran
II), perlakuan akuntansi atas mata uang asing tersebar di kerangka konseptual
dan beberapa PSAP, yaitu:
- Kerangka Konseptual Paragraf 91, mengatur bahwa pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang Rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
- PSAP Nomor 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan Paragraf 68 dan 77 mengatur bahwa aset moneter dan kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dilaporkan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral.
- PSAP Nomor 2 tentang Laporan Realisasi Anggaran Paragraf 62 dan Interpretasi PSAP Nomor 1 tentang Transaksi dalam Mata Uang Asing yang mengatur mengenai penggunaan kurs atas pembayaran dengan menggunakan mata uang asing.
- PSAP Nomor 9 tentang Akuntansi Kewajiban Paragraf 54, 56, dan 59, menyatakan bahwa utang pemerintah dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah bank sentral saat terjadinya transaksi. Pada setiap tanggal neraca, pos kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Selisih penjabaran pos kewajiban moneter dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.
Kerangka Konseptual,
PSAP maupun IPSAP yang ada belum memberikan pengaturan secara khusus mengenai
pelaporan atas selisih kurs sebagai akibat dari penjabaran mata uang asing.
Meningkatnya kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan
pemerintah mengharuskan perlunya pembuatan pengaturan lebih detil mengenai
pelaporan atas transaksi dalam mata uang asing.
Buletin Teknis
Akuntansi atas Transaksi Dalam Mata Uang Asing disusun untuk memberikan pedoman
dalam membukukan transaksi dalam mata uang asing yang meliputi pengakuan awal
dan pengukuran transaksi dalam mata uang asing serta pengaruh keuangan dari
perubahan kurs mata asing dalam laporan keuangan.
No comments:
Post a Comment
:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas