Peraturan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mengatur tata cara penyelesaian ganti
kerugian negara terhadap bendahara (Tuntutan Perbendaharaan/TP) di lingkungan
instansi pemerintah/lembaga negara dan bendahara lainnya yang mengelola
keuangan negara.
Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
Dalam pelaksanaan penyelesaian ganti
kerugian TP, pimpinan instansi wajib membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara
(TPKN), yaitu tim yang menangani penyelesaian kerugian negara yang diangkat
oleh pimpinan instansi yang bersangkutan.
TPKN bertugas membantu pimpinan
instansi dalam memproses penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara yang
pembebanannya akan ditetapkan oleh BPK.
Perlu digarisbawahi, bahwa yang
melakukan memproses penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara adalah piminan
instansi yang dibantu oleh TPKN. Sedangkan, BPK bertugas melakukan penetapan
pembebanannya.
TPKN
terdiri dari :
sekretaris
jenderal/kepala kesekretariatan badan-badan lain/sekretaris daerah provinsi/kabupaten/kota
sebagai ketua;
inspektur
jenderal/kepala satuan pengawasan internal/inspektur provinsi/kabupaten/kota
sebagai wakil ketua;
kepala
biro/bagian keuangan/kepala badan pengelola keuangan daerah sebagai sekretaris;
personil
lain yang berasal dari unit kerja di bidang pengawasan, keuangan, kepegawaian,
hukum, umum, dan bidang lain terkait sebagai anggota;
sekretariat.
***
No comments:
Post a Comment
:: akuntansi pemerintah akuntansi pemerintahan akuntansi pemerintah indonesia ::
komentar, saran, dan kritik sangat diharapkan untuk menambah kualitas